Page 14 - E-Gepang
P. 14
Hutan Konservasi
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi dibedakan menjadi :
1. Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. KSA terdiri
dari :
a. Cagar Alam dalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
b. Suaka Margasatwa dalah kawasan suaka alam yang mempunyai
ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa
yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
2. Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya. KPA terdiri dari :
a. Taman Nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang
mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

