Page 27 - E-Gepang
P. 27
luas 240 Ha. Selanjutya dengan Besluit van den Gouverneur
General van Nederlandsch Indie 11 Juni 1919 No. 33 staatsblad
No. 329 – 15 memperluas areal dengan hutan di sekitar Air Terjun
Cibeureum.
b. Tahun 1919 dengan Besliut van den Gouverneur General van
Nederlandsch Indie 11 Juli 1919 No. 83 staatsblad No. 392-11
menetapkan areal hutan lindung di lereng Gunung Panrango
dekat Desa Caringi sebagai Cagar Alam Cimungkad, seluas 56 Ha.
c. Sejak tahun 1925 dengan Besliut van den Gouverneur General
van Nederlandsch Indie 15 Januari 1925 No. 17 staatsblad 15
menarik kembali berlakunya peraturan tahun 1889, menetapkan
daerah puncak Gunung Gede, Gunung Gemuruh, Gunung
Pangrango, dan DAS Ciwalen, Cibodas sebagai Cagar Alam
Cibodas dengan luas 1.040 Ha.
d. Daerah Situgunung lereng selatan Gunung Gede dan bagian timur
Cimungkad ditetapkan sebagai taman wisata alam seluas 100 Ha,
melalui SK Menteri Pertanian No. 461/Kpts/Um/31/75 tanggal
27 November 1975.
e. Unesco pada tahun 1977 menetapkan, Kompleks Gunung Gede
Pangrango dan wilayah sekitarnya yang dibatasi jalan raya Ciawi
–Sukabumi – Cianjur sebagai Cagar Biosfeer Cibodas, dengan
kawasan konservasi sebagai zona inti Cagar Biosfer Cibodas.
f. Pada tahun 1978, bagian-bagian lainnya, seperti Kompleks Hutan
Gunung Gede, Gunung Pangrango Utara, Cikopo, Geger Bentang,
Gunung Gede Timur, Gunung Gede Tengah, Gunung Gede Barat,
dan Cisarua Selatan ditetapkan sebagai Cagar Alam Gunung Gede
Pangrango dengan luas 14.000 Ha.

