Page 30 - E-Gepang
P. 30

Jawa Barat dan DKI Jakarta, lokasi konservasi insitu keanekaragaman

                        jenis  ekosistem  penting  di  Pulau  Jawa,  sarana  penelitian  dalam

                        rangka peningkatan IPTEK, sarana pendidikan bagi pengembangan

                        pengetahuan  tentang  sumberdaya  alam,  sarana  pendidikan  bagi

                        pengembangan  pengetahuan  tentang  sumberdaya  alam,  sarana

                        pariwisata/  rekreasi  dalam  usaha  meningkatkan  kesadaran


                        masyarakat akan lingkungan hidup.



                        Secara rinci fungsi kawasan TNGGP meliputi : fungsi hidro-orologi,

                        fungsi  perlindungan  jenis  biota  dan  ekosistem  hutan  hujan  tropis

                        pegunungan, fungsi penelitian sumberdaya alam, fungsi pendidikan

                        sumberdaya  alam,  fungsi  pariwisata  alam,  fungsi  menunjang

                        budidaya,  dan  fungsi  jasa  lingkungan  lainnya  seperti  penghasil

                        oksigen dan penyerap karbon dioksida.



                    4.  Sistem Zonasi TNGGP

                        Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya, kawasan

                        TNGGP  dibagi-bagi  ke  dalam  beberapa  bagian  sesuai  dengan

                        karakteristik, sensitifitas kawasan, dan penggunaannya, yang dikenal


                        dengan istilah sistem zonasi. Dalam teknis pengelolaannya, kawasan

                        TNGGP  dibagi  ke  dalam  6  (enam)  zonasi,  sesuai  dengan  Surat

                        Keputusan             Direktur           Jenderal           KSDAE             No.

                        SK.356/KSDAE/Set/KSA.0/9/2016  tanggal  30  September  2016

                        tentang  Zonasi  TNGGP  Kabupaten  Bogor,  Kabupaten  Cianjur,  dan

                        Kabupaten  Sukabumi  Provinsi  Jawa  Barat,  yaitu  zona  inti,  zona

                        rimba,  zona  pemanfaatan,  zona  rehabilitasi,  zona  tradisional,  dan

                        zona  khusus.  Luas  masing-masing  zona  bisa  dilihat  pada  tabel  di

                        bawah ini.
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35