Page 30 - E-Gepang
P. 30
Jawa Barat dan DKI Jakarta, lokasi konservasi insitu keanekaragaman
jenis ekosistem penting di Pulau Jawa, sarana penelitian dalam
rangka peningkatan IPTEK, sarana pendidikan bagi pengembangan
pengetahuan tentang sumberdaya alam, sarana pendidikan bagi
pengembangan pengetahuan tentang sumberdaya alam, sarana
pariwisata/ rekreasi dalam usaha meningkatkan kesadaran
masyarakat akan lingkungan hidup.
Secara rinci fungsi kawasan TNGGP meliputi : fungsi hidro-orologi,
fungsi perlindungan jenis biota dan ekosistem hutan hujan tropis
pegunungan, fungsi penelitian sumberdaya alam, fungsi pendidikan
sumberdaya alam, fungsi pariwisata alam, fungsi menunjang
budidaya, dan fungsi jasa lingkungan lainnya seperti penghasil
oksigen dan penyerap karbon dioksida.
4. Sistem Zonasi TNGGP
Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya, kawasan
TNGGP dibagi-bagi ke dalam beberapa bagian sesuai dengan
karakteristik, sensitifitas kawasan, dan penggunaannya, yang dikenal
dengan istilah sistem zonasi. Dalam teknis pengelolaannya, kawasan
TNGGP dibagi ke dalam 6 (enam) zonasi, sesuai dengan Surat
Keputusan Direktur Jenderal KSDAE No.
SK.356/KSDAE/Set/KSA.0/9/2016 tanggal 30 September 2016
tentang Zonasi TNGGP Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, dan
Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, yaitu zona inti, zona
rimba, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona tradisional, dan
zona khusus. Luas masing-masing zona bisa dilihat pada tabel di
bawah ini.

