Page 28 - E-Gepang
P. 28

g.  Dengan diumumkannya 5 (lima) buah taman nasional pertama di

                            Indonesia  oleh  Menteri  Pertanian  pada  tanggal  6  Maret  1980,

                            maka kawasan Cagar Alam Cibodas, Cagar Alam Cimungkat, Cagar

                            Alam Gunung Gede Pangrango,  Taman  Wisata Situgunung,  dan

                            Hutan Alam di Lereng Gunung Gede Pangrango, berstatus sebagai

                            TNGGP dengan luas 15.196 Ha.


                        h.  Melalui SK Menteri Kehutanan No. 174/Kpts-II/2003 tanggal 10

                            Juni  2003  kawasan  TNGGP  diperluas  dengan  areal  hutan  di

                            sekitarnya menjadi 22.851 Ha.

                        i.  Di  awal  tahun  2007,  melalui  SK  Menteri  Kehutanan  Nomor

                            P.03/Menhut-III/2007 tanggal 1 Februari 2007, UPT Balai TNGGP

                            ditingkatkan dari eselon III menjadi eselon II dengan nama Balai

                            Besar TNGGP.



                    2.  Perkembangan Pengelolaan

                        Sejak  awal  kemerdekaan  Indonesia,  kawasan  konservasi  Gunung

                        Gede  Pangrango  berada  di  bawah  pengelolaan  Balai  Konservasi

                        Sumber Daya Alam (BKSDA) III Bogor. Pada tahun 1978, berdasarkan

                        SK Menteri Pertanian nomor 429/Kpts/Org/7/1978 tanggal 10 Juli


                        1978  ditetapkan  Sub  Balai  Kawasan  Pelestarian  Alam  Cibodas

                        (setingkat eselon IV).



                        Pada tahun 1984, terbit SK Menteri Kehutanan No. 096/Kpts/1984

                        tanggal 12 Mei 1984 tentang Peningkatan Eselonering UPT Lingkup

                        Ditjen  PHKA  yang  salah  satunya  adalah  Sub  Balai  KPA  Cibodas

                        menjadi  Taman  Nasional  Gunung  Gede  Pangrango,  UPT  setingkat

                        eselon  III.  Pada  tahun  1997,  berdasarkan  SK  Menteri  Kehutanan

                        Nomor 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 terjadi perubahan
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33