Page 28 - E-Gepang
P. 28
g. Dengan diumumkannya 5 (lima) buah taman nasional pertama di
Indonesia oleh Menteri Pertanian pada tanggal 6 Maret 1980,
maka kawasan Cagar Alam Cibodas, Cagar Alam Cimungkat, Cagar
Alam Gunung Gede Pangrango, Taman Wisata Situgunung, dan
Hutan Alam di Lereng Gunung Gede Pangrango, berstatus sebagai
TNGGP dengan luas 15.196 Ha.
h. Melalui SK Menteri Kehutanan No. 174/Kpts-II/2003 tanggal 10
Juni 2003 kawasan TNGGP diperluas dengan areal hutan di
sekitarnya menjadi 22.851 Ha.
i. Di awal tahun 2007, melalui SK Menteri Kehutanan Nomor
P.03/Menhut-III/2007 tanggal 1 Februari 2007, UPT Balai TNGGP
ditingkatkan dari eselon III menjadi eselon II dengan nama Balai
Besar TNGGP.
2. Perkembangan Pengelolaan
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kawasan konservasi Gunung
Gede Pangrango berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) III Bogor. Pada tahun 1978, berdasarkan
SK Menteri Pertanian nomor 429/Kpts/Org/7/1978 tanggal 10 Juli
1978 ditetapkan Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam Cibodas
(setingkat eselon IV).
Pada tahun 1984, terbit SK Menteri Kehutanan No. 096/Kpts/1984
tanggal 12 Mei 1984 tentang Peningkatan Eselonering UPT Lingkup
Ditjen PHKA yang salah satunya adalah Sub Balai KPA Cibodas
menjadi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, UPT setingkat
eselon III. Pada tahun 1997, berdasarkan SK Menteri Kehutanan
Nomor 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 terjadi perubahan

