Page 29 - E-Gepang
P. 29
struktur organisasi, di kantor taman nasional terdapat 2 (dua)
pejabat eselon IV.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 6.186/Kpts-II/2002 tanggal 10
Juni 2002, terjadi perubahan lagi, di kantor balai terdapat 1 (satu)
pejabat eselon IV yaitu Sub Bagian Tata Usaha dan di lapangan
terdapat tiga pejabat eselon IV yaitu Kepala Seksi Wilayah. Dengan
terrbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007
tanggal 1 Februari 2007 di awal tahun 2007, maka terjadi
peningkatan organisasi eselon III ke eselon II, menjadi Balai Besar
TNGGP.
LINK FILM TNGGP
3. Pengelolaan Taman Nasional
Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya, sebuah taman nasional
dikelola dengan sistem zonasi, yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang
budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Fungsi TNGGP adalah sebagai
penyangga kelangsungan tata air dan tanah bagi sebagian daerah

