Page 29 - E-Gepang
P. 29

struktur  organisasi,  di  kantor  taman  nasional  terdapat  2  (dua)

                        pejabat eselon IV.



                        Keputusan  Menteri  Kehutanan  No.  6.186/Kpts-II/2002  tanggal  10

                        Juni 2002, terjadi perubahan lagi, di kantor balai terdapat 1 (satu)

                        pejabat  eselon  IV  yaitu  Sub  Bagian  Tata  Usaha  dan  di  lapangan


                        terdapat tiga pejabat eselon IV yaitu Kepala Seksi Wilayah. Dengan

                        terrbitnya  SK  Menteri  Kehutanan  Nomor  P.03/Menhut-II/2007

                        tanggal  1  Februari  2007  di  awal  tahun  2007,  maka  terjadi

                        peningkatan organisasi eselon III ke eselon II, menjadi Balai Besar

                        TNGGP.









                                                     LINK FILM TNGGP












                    3.  Pengelolaan Taman Nasional

                        Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi

                        Sumberdaya  Hayati  dan  Ekosistemnya,  sebuah  taman  nasional

                        dikelola  dengan  sistem  zonasi,  yang  dimanfaatkan  untuk  tujuan

                        penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang

                        budidaya,  pariwisata,  dan  rekreasi.  Fungsi  TNGGP  adalah  sebagai

                        penyangga  kelangsungan  tata  air  dan  tanah  bagi  sebagian  daerah
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34