Page 42 - E-Gepang
P. 42
III. PENDAKIAN
A. Peraturan Pendakian dan Tata Cara Perizinan
Setiap calon pendaki harus memiliki SIMAKSI pendakian yang
dikeluarkan oleh Balai Besar TNGGP dengan ketentuan :
1. Melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengisi form
aplikasi secara lengkap sesuai dengan tahapan pada
https://booking.gedepangrango.org/.
2. Pembayaran kurang dari 2 Jam setelah melakukan pendaftaran.
3. Semua calon pendaki wajib upload identitas yang masih berlaku
seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor,Kartu Anggota
TNI/Polri atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi
yang tidak/belum memiliki identitas). Tidak diperbolehkan upload
Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Raport, dan sejenisnya.
4. Calon Pendaki Usia kurang dari 5 tahun menjadi tanggung jawab
orang tua/wali dan tidak mendapat asuransi jiwa dan calon pendaki
usia kurang dari 17 Tahun wajib melampirkan Surat Izin Orang
Tua/Wali disertai Fotocopy Identitas Oang Tua/Wali yang masih
berlaku;
5. Satu Simaksi pendakian berlaku untuk satu kelompok pendaki
dengan jumlah minimum 3 orang dan maksimum 10 orang pendaki;

