Page 42 - E-Gepang
P. 42

III.    PENDAKIAN



               A.  Peraturan Pendakian dan Tata Cara Perizinan

                    Setiap  calon  pendaki  harus  memiliki  SIMAKSI  pendakian  yang

                    dikeluarkan oleh Balai Besar TNGGP dengan ketentuan :

                    1.  Melakukan  pendaftaran  secara  online  dengan  cara  mengisi  form


                        aplikasi     secara      lengkap      sesuai     dengan       tahapan       pada

                        https://booking.gedepangrango.org/.















                    2.  Pembayaran kurang dari 2 Jam setelah melakukan pendaftaran.

                    3.  Semua  calon  pendaki  wajib  upload  identitas  yang  masih  berlaku

                        seperti  KTP,  SIM,  Kartu  Pelajar/Mahasiswa,  Paspor,Kartu  Anggota

                        TNI/Polri atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi


                        yang tidak/belum memiliki identitas). Tidak diperbolehkan upload

                        Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Raport, dan sejenisnya.

                    4.  Calon  Pendaki  Usia  kurang  dari  5  tahun  menjadi  tanggung  jawab

                        orang tua/wali dan tidak mendapat asuransi jiwa dan calon pendaki

                        usia  kurang  dari  17  Tahun  wajib  melampirkan  Surat  Izin  Orang

                        Tua/Wali  disertai  Fotocopy  Identitas  Oang  Tua/Wali  yang  masih

                        berlaku;

                    5.  Satu  Simaksi  pendakian  berlaku  untuk  satu  kelompok  pendaki

                        dengan jumlah minimum 3 orang dan maksimum 10 orang pendaki;
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47