Page 44 - E-Gepang
P. 44
13. Setiap calon pendaki wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pada
hari h pendakian (sesuai dengan tanggal pendakian), dibuktikan
dengan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P)
Pemeriksaan Kesehatan Pendakian di TNGGP.
14. Warga Negara Asing (WNA) wajib melakukan pendaftaran langsung
di Pintu Masuk pedakian, serta menggunakan jasa pemandu selama
melakukan pendakian.
15. Warga Negara Indonesia (WNI) berkebutuhan khusus (Disabilitas)
dan/atau berusia lanjut wajib didampingi pemandu.
16. Tarif tiket (sudah termasuk asuransi) untuk pendakian 2 hari 1
malam, untuk setiap orang pendaki adalah sebagai berikut :
a. WNI (hari kerja): Rp 29.000,-
b. WNI (hari libur): Rp 34.000,-
c. Pelajar WNI (hari kerja): Rp 17.500,- (harus 10 orang dengan
identitas kartu pelajar/mahasiswa)
d. Pelajar WNI (hari libur): Rp 20.500,- (harus 10 orang dengan
identitas kartu pelajar/mahasiswa)
e. WNA (Hari Kerja): Rp 320.000,-
f. WNA (Hari Libur): Rp 470.000,-
17. Pihak TNGGP tidak bertanggung jawab atas hilangnya sandi booking
calon pendaki dan dianggap telah membatalkan pendakian, dan biaya
yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan.
18. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (refund)
dengan alasan apapun dan akan disetor ke KAS Negara.
19. Balai Besar TNGGP akan melakukan penutupan sementara secara
insidentil apabila ada prediksi cuaca dari BMKG akan terjadi cuaca
ekstrim yang akan membahayakan keselamatan pengunjung.

